Rabu, 18 Mei 2011

Pendidikan Anak Usia Dini dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Kondisi SDM Indonesia berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh PERC (Political and Economic Risk Consultancy) pada bulan Maret 2002 menunjukkan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12, terbawah di kawasan ASEAN yaitu setingkat di bawah Vietnam. Rendahnya kualtias hasil pendidikan ini berdampak terhadap rendahnya kualtias sumber daya manusia Indonesia.

Dalam kondisi seperti ini tentunya sulit bagi bangsa Indonesia untuk mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Pembangunan sumber daya manusia yang dilaksanakan di Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan sebagainya, dimulai dengan pengembangan anak usia dini yang mencakup perawatan, pengasuhan dan pendidikan sebagai program utuh dan dilaksanakan secara terpadu. Pemahaman pentingnya pengembangan anak usia dini sebagai langkah dasar bagi pengembangan sumber daya manusia juga telah dilakukan oleh bangsa-bangsa ASEAN lainnya seperti Thailand, Singapura, termasuk negara industry Korea Selatan. Bahkan pelayanan pendidikan anak usia dini di Singapura tergolong paling maju apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Di Indonesia pelaksanaan PAUD masih terkesan ekslusif dan baru menjangkau sebagian kecil masyarakat. Meskipun berbagai program perawatan dan pendidikan bagi anak usia dini usia (0-6 tahun) telah dilaksanakan di Indonesia sejak lama, namun hingga tahun 2000 menunjukkan anak usia 0-6 tahun yang memperoleh layanan perawatan dan pendidikan masih rendah. Data tahun 2001 menunjukkan bahwa dari sekitar 26,2 jut anak usia 0-6 tahun yang telah memperoleh layanan pendidikan dini melalui berbagai program baru sekitar 4,5 juta anak (17%). Kontribusi tertinggi melalui Bina Keluarga Balita (9,5%), Taman Kanak-kanak (6,1%), Raudhatul Atfal (1,5%). Sedangkan melalui penitipan anak dan kelompok bermain kontribusinya masing-masing sangat kecil yaitu sekitar 1% dan 0,24%.

Masih rendahnya layanan pendidikan dan perawatan bagi anak usia dini saat ini antara lain disebabkan masih terbatasnya jumla lembaga yang memberikan layanan pendidikan dini jika dibanding dengan jumlah anak usia 0-6 tahun yang seharusnya memperoleh layanan tersebut. Berbagai program yang ada baik langsung (melalui Bina Keluarga Balita dan Posyandu) yang telah ditempuh selama ini ternyata belum memberikan layanan secara utuh, belum bersinergi dan belum terintegrasi pelayanannya antara aspek pendidikan, kesehatan dan gizi. Padahal ketiga aspek tersebut sangat menentukan tingkat intelektualitas, kecerdasan dan tumbuh kembang anak.

Pentingnya pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian dunia internasional. Dalam pertemuan Forum Pendidikan Dunia tahun 2000 di Dakar Senegal menghasilkan enam kesepakatan sebagai kerangka aksi pendidikan untuk semua dan salah satu butirnya adalah memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung, Indonesia sebagai salah satu anggota forum tersebut terikat untuk melaksanakan komitmen ini.

Perhatian dunia internasional terhadap urgensi pendidikan anak usia dini diperkuat oleh berbagai penelitian terbaru tentang otak. Pada saat bayi dilahirkan ia sudah dibekali Tuhan dengan struktur otak yang lengkap, namun baru mencapai kematangannya setelah di luar kandungan. Bayi yang baru lahir memiliki lebih dari 100 milyar neuron dan sekitar satu trilyun sel glia yang berfungsi sebagai perekat serta synap (cabang-cabang neuron) yang akan membentuk bertrilyun-trilyun sambungan antar neuron yang jumlahnya melebihi kebutuhan. Synap ini akan bekerja sampai usia 5-6 tahun. Banyaknya jumlah sambungan tersebut mempengaruhi pembentukan kemampuan otak sepanjang hidupnya. Pertumbuhan jumlah jaringan otak dipengaruhi oleh pengalaman yang didapat anak pada awal-awal tahun kehidupannya, terutama pengalaman yang menyenangkan. Pada fase perkembangan ini akan memiliki potensi yang luar biasa dalam mengembangkan kemampuan berbahasa, matematika, keterampilan berpikir, dan pembentukan stabilitas emosional.

Ada empat pertimbangan pokok pentingnya pendidikan anak usia dini, yaitu: (1) menyiapkan tenaga manusia yang berkualitas, (2) mendorong percepatan perputaran ekonomi dan rendahnya biaya sosial karena tingginya produktivitas kerja dan daya tahan, (3) meningkatkan pemerataan dalam kehidupan masyarakat, (4) menolong para orang tua dan anak-anak.

Pendidikan anak usia dini tidak sekedar berfungsi untuk memberikan pengalaman belajar kepada anak, tetapi yang lebih penting berfungsi untuk mengoptimalkan perkembangan otak. Pendidikan anak usia dini sepatutnya juga mencakup seluruh proses stimulasi psikososial dan tidak terbatas pada proses pembelajaran yang terjadi dalam lembaga pendidikan. Artinya, pendidikan anak usia dini dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja seperti halnya interaksi manusia yang terjadi di dalam keluarga, teman sebaya, dan dari hubungan kemasyarakatan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan anak usia dini.

Cara Oke Pelihara 13UM1

“Lupakan Pepatah Habis Manis Sepah Dibuang”

Perubahan iklim atau climate change telah kita rasakan. Tidak terkecuali di Indonesia. Dampaknya datang terus-menerus dengan waktu yang tak terduga. Lokasinya tersebar di seluruh tanah air. Ribuan orang pun menjadi korban. Ada yang meninggal, kehilangan sumber pendapatan, serta harus beralih pekerjaan dan tempat tinggal. Namun, bencana alam terus bergulir.

Perubahan iklim dipicu oleh pemanasan global (global warming). Yakni fenomena meningkatnya suhu bumi di atas ambang normal sekitar 300 ppm. Biasanya, suhu bumi terjaga oleh atmosfer yang menyerap secukupnya panas dari matahari dan bersama bumi memantulkan keluar sebagian lainnya. Namun, kini terlalu banyak gas seperti karbon dioksida, metan, dan lainnya yang menumpuk di atmosfer sehingga menghambat keluarnya panas matahari.

Akibatnya, suhu bumi semakin panas. Ini disebut pula sebagai efek gas rumah kaca karena atmosfer diibaratkan sebagai rumah kaca yang menaungi bumi.

Dampak

Lantas, apa dampaknya? Ke berbagai kehidupan manusia, termasuk salah satu yang perlu diwaspadai adalah mencairnya es di kutub yang menambah tinggi permukaan laut. Alhasil, wilayah pesisir laut terancam hilang. Diperkirakan, pada 2050, sebagian wilayah utara Pulau Jawa, termasuk Ancol, Tanjung Priok, dan Bandara Soekarno-Hatta, akan tenggelam.

Ironisnya, terhadap kemungkinan ancaman bencana yang disebabkan perubahan iklim itu, kita sering melupakan bencana yang telah terjadi dalam waktu yang tidak lama. Bahkan, kita cenderung menjadi tidak peduli. Seolah tidak merasakan apa-apa. Padahal, bencana di depan mata siap menerjang kita.

Oleh sebab itu, seharusnya detik ini juga, ancaman perubahan iklim itu menuntut kita mengubah kebiasaan hidup. Oleh sebab itu pula, marilah menjadi virus perubahan kepada sahabat kita, saudara kita, tetangga kita, dan semua orang yang kita temui di mana saja dan kapan saja agar peduli mencegah perubahan iklim dengan “Cara Oke Pelihara 13umi” (COP 13).

Lalu, apa saja yang perlu kita lakukan untuk COP 13? Pertama, mulailah dari diri sendiri. Misalnya, peduli hidup dan masa depan lingkungan kita yang lebih baik dengan selalu mencari tahu perkembangan terbaru perubahan iklim dari berbagai sumber informasi. Sebarkan dan tularkan kepada orang di mana saja dan kapan saja.

Kedua, lakukanlah hemat energi listrik “Switch off the electricity”. Dalam hal ini, penerangan di rumah biasanya menghasilkan 5-10 persen total jejak karbon rumah tangga. Sebagian besar alat elektronik di rumah seperti televisi, kulkas, AC, penyedot debu, oven, setrika, mesin cuci, dan komputer menyerap listrik dalam jumlah besar, termasuk saat berada dalam kondisi stand by. Bila kita lakukan, hal itu akan berdampak pula pada penghematan biaya.

Ketiga, habis manis, sepah didaur ulang (recycle). Pepatah mengatakan: Habis manis sepah dibuang. Tapi, kini kita harus berpikir lebih jauh lagi karena jika membuang sampah terus-menerus tanpa mengolahnya lebih lanjut atau mendaur ulang, lingkungan akan tercemar.

Lakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik. Yang organik (seperti sisa buah, sayur, dan makanan alami) dapat dijadikan kompos, sedangkan yang nonorganik (seperti plastik, kertas, tembaga) dapat didaur ulang untuk dijadikan produk-produk lainnya.

Jangan membakar sampah karena bisa menghasilkan gas-gas yang dapat menimbulkan pencemaran tanah dan udara. Kalau bosan dengan barang-barang lama, boleh juga kita menggalakkan garage sale, siapa tahu barang-barang bekas kita bisa dimanfaatkan oleh orang lain.

Keempat, lakukanlah hemat BBM dan secara bijak gunakan moda transportasi. Berdasar data WWF, sektor transportasi menyumbang 27 persen emisi CO2 (karbon dioksida) dari pembakaran bahan bakar fosil.

Jadi, usahakan untuk melakukan, antara lain, berangkat ke kantor secara bersama dengan seluruh anggota keluarga atau teman-teman yang memiliki tujuan yang searah. Ini sekalian efisiensi biaya transportasi.

Lakukan cek emisi karbon kendaraan pribadi dengan rutin; bila mungkin gunakan alat transportasi masal seperti kereta api, bus/busway atau kendaraan umum lainnya, serta gunakan sepeda atau berjalan kaki ke tempat yang dekat.

Kelima, hemat air. Menurut WHO, air yang layak dimanfaatkan manusia 2,5 persen dari seluruh air di bumi. Sisanya, 97,5 persen, adalah air laut. Sementara yang dapat dikonsumsi manusia hanya 1 persen dari 2,5 persen tadi.

diambil dari artikel Valerina Daniel

Situs Prasejarah Ditemukan di Purbalingga

Purbalingga, (ANTARA News) – Sebanyak 15 situs batu prasejarah ditemukan terserak di hulu Sungai Klawing, Sungai Tungtung Gunung, Sungai Laban bagian hulu dan hilir, serta Sungai Kuning, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

“Temuan berupa ratusan perkakas batu prasejarah itu, kini tersimpan di sebuah workshop di Pasir Luhur, Jawa Barat,” kata dosen Fakultas Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir Sudjatmiko Dipl Ing, di Purbalingga, Sabtu.

Ia mengatakan, barang temuan tersebut antara lain sisa-sisa industri gelang yang diperkirakan berasal dari budaya Neolitikum (homo sapiens), kapak perimbas, dan kapak penetak.

Menurut dia, situs-situs yang ditemukan di hulu Sungai Klawing diperkirakan merupakan peninggalan masa Neolitikum sekitar 1.000-6.000 tahun lalu, di bagian hilir diperkirakan lebih tua lagi, yakni masa Palaeolitikum atau sekitar 6.000-60.000 tahun lalu.

Selain benda-benda arkeologis, kata dia, di sepanjang aliran sungai-sungai itu juga banyak ditemukan benda-benda geologi berupa batu-batu mulia, seperti Heliotrope (matahari berputar) yang disebut “Pierre du sang du Christ” (batu darah Kristus).

“Hasil penelitian rekan-rekan arkeolog itu sangat spektakuler. Sayangnya tidak pernah disosialisasikan kepada pemerintah dan masyarakat setempat,” katanya.

Menurut dia, keberadaan benda-benda arkeologi dan sumber daya artefak di sungai-sungai itu tercampur aduk dengan benda geologi berupa bahan mentah batu mulia.

Masyarakat Batu Mulia Indonesia, kata dia, memperkirakan puluhan ton batu mulia, terutama jenis Jasper Hijau termasuk artefak dan benda arkeologi lainnya, telah dieksplorasi dari sungai-sungai di Purbalingga tersebut.

Ia mengatakan, masyarakat tidak bisa membedakan sehingga benda-benda itu ikut dipotong-potong menjadi bahan perhiasan.

“Kami bisa memastikan, Kabupaten Purbalingga memiliki kekayaan sumber daya alam batu mulia, sekaligus kekayaan budaya yang sangat tinggi nilainya. Bila dikelola dengan baik, Purbalingga bisa menjadi semacam `geological and archeological tourism`,” kata dosen ITB lainnya, Budi Brahmantyo.(*)

Kemiskinan

A. Penyebab Kemiskinan

Di bawah ini beberapa penyebab kemiskinan menurut pendapat Karimah Kuraiyyim. Yang antara lain adalah:

a. Merosotnya standar perkembangan pendapatan per-kapita secara global.

Yang penting digarisbawahi di sini adalah bahwa standar pendapatan per-kapita bergerak seimbang dengan produktivitas yang ada pada suatu sistem. Jikalau produktivitas berangsur meningkat maka pendapatan per-kapita pun akan naik. Begitu pula sebaliknya, seandainya produktivitas menyusut maka pendapatan per-kapita akan turun beriringan.

Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kemerosotan standar perkembangan pendapatan per-kapita:

a) Naiknya standar perkembangan suatu daerah.

b) Politik ekonomi yang tidak sehat.

c) Faktor-faktor luar neger, diantaranya:

- Rusaknya syarat-syarat perdagangan

- Beban hutang

- Kurangnya bantuan luar negeri, dan

- Perang

b. Menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.

Terlihat jelas faktor ini sangat urgen dalam pengaruhnya terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menaikkan etos kerja dan produktivitas masyarakat harus didukung dengan SDA dan SDM yang bagus, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan maksimal

c. Biaya kehidupan yang tinggi.

Melonjak tingginya biaya kehidupan di suatu daerah adalah sebagai akibat dari tidak adanya keseimbangan pendapatan atau gaji masyarakat. Tentunya kemiskinan adalah konsekuensi logis dari realita di atas. Hal ini bisa disebabkan oleh karena kurangnya tenaga kerja ahli, lemahnya peranan wanita di depan publik dan banyaknya pengangguran.

d. Pembagian subsidi in come pemerintah yang kurang merata.

Hal ini selain menyulitkan akan terpenuhinya kebutuhan pokok dan jaminan keamanan untuk para warga miskin, juga secara tidak langsung mematikan sumber pemasukan warga. Bahkan di sisi lain rakyat miskin masih terbebani oleh pajak negara.

B. Perkembangan Tingkat Kemiskinan di Indonesia

Bagaimana perkembangan tingkat kemiskinan di Indonesia? Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan laporan tahunan Pembangunan manusia (Human Development Report) 2006 yang bertajuk Beyord scarcity; power, poverty dan the global water. Laporan ini menjadi rujukan perencanaan pembangunan dan menjadi salah satu Indikator kegagalan atau keberhasilan sebuah negara menyejahterakan rakyatnya. Selama satu dekade ini Indonesia berada pada Tier Medium Human Development peringkat ke 110, terburuk di Asia Tenggara setelah Kamboja.

Jumlah kemiskinan dan persentase penduduk miskin selalu berfluktuasi dari tahun ke tahun, meskipun ada kecenderungan menurun pada salah satu periode (2000-2005). Pada periode 1996-1999 penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 juta, yaitu dari 34,01 juta(17,47%) menjadi 47,97 juta (23,43%) pada tahun 1999. Kembali cerah ketika periode 1999-2002, penduduk miskin menurun 9,57 juta yaitu dari 47,97 (23,43%) menurun menjadi 38,48 juta (18,20%). Keadaan ini terulang ketika periode berikutnya (2002-2005) yaitu penurunan penduduk miskin hingga 35,10 juta pada tahun 2005 dengan presentasi menurun dari 18,20% menjadi 15,97 %. Sedangkan pada tahun 2006 penduduk miskin bertambah dari 35,10 juta (15,97%) menjadi 39,05 juta (17,75%) berarti penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta (1,78%).

Adapun laporan terakhir, Badan Pusat Statistika ( BPS ) yang telah melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada bulan Maret 2007 angka resmi jumlah masyarakat miskin adalah 39,1 juta orang dengan kisaran konsumsi kalori 2100 kilo kalori (kkal) atau garis kemiskinan ketika pendapatan kurang dari Rp 152.847 per-kapita per bulan.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Dimuatnya materi soal hak asasi manusia dalam perubahan UUD 1945, merupakan satu langkah maju, karena sebelumnya dalam UUD 1945 dapat dikatakan “tidak ada” sama sekali materi atau bab tersendiri soal HAM. Dirumuskannya materi HAM dalam bab tersendiri diharapkan akan memberikan perlindungan dan jaminan bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Rumusan HAM ini dibuat di Sidang Tahunan MPR 2000 dalam Bab XA Pasal 28 Perubahan Ke-II UUD 1945 yang perumusannya terdiri dari 10 pasal (A – J). Beberapa persoalan-kelemahan yang terdapat dalam rumusan HAM ini adalah:


§ Rumusan-rumusan HAM ini, bila dijabarkan keseluruhan, secara substansial rumusan-rumusan yang dihasilkan tidak mengelaborasi secara rinci seluruh hak asasi manusia, sehingga terkesan bahwa Anggota MPR tidak dilandasi pemahaman yang mendalam tentang esensi HAM yang harus diatur dalam UUD. Hal ini terlihat pula dalam contoh hak yang diberikan untuk warga negara dalam pasal 28 D (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan “ hanya diatur dalam satu pasal. Padahal masih banyak lagi sesungguhnya hak-hak yang hakikatnya diberikan kepada warga negara sebagai konsekuensi kalau UUD adalah hukum dasar yang substansinya antara lain mengenai bagaimana hubungan antara negara dan warga negara. Apabila ditinjau dari tujuan negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD maka ada hak-hak yang secara khusus hanya dimiliki dan diberikan oleh negara hanya untuk warganegara. Oleh karena itu, ketentuan hak asasi warga negara ini harus diatur serta dalam mengelaborasi ketentuan mengenai hak asasi manusia perlu kiranya dibedakan antara hak yang diberikan kepada setiap orang dengan hak yang diberikan kepada warga negara.


§ Penyusunan pasal-pasal HAM itu juga kurang sistematis dan tidak didasari pada pembidangan HAM dalam hak politik, hak sipil, hak ekonomi, hak sosial-budaya. Hal ini dapat dilihat, misalnya dipisahkannya hak bekerja dengan hak memilih pekerjaan, begitu pula hak pendidikan dipisahkan dengan hak memilih pendidikan dan pengajaran. Malah perumusannya disatukan atau dicampurbaur antara satu soal dengan soal lain. Bahkan dalam beberapa soal perumusannya disebut disebut dua kali yakni. Misalnya soal penyiksaan dalam pasal 28 G (2) dan 28 I (1), demikian pula soal hak beragama (pasal 28E ayat 1 dan pasal 28I ayat 1) dan hak hidup (pasal 28A dan pasal 28I ayat (1).


§ Rumusan – rumusan HAM itu juga tidak sesuai dengan Deklarasi Umum HAM atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), masih rancu, menimbulkan ketidakjelasan dan persoalan/kontroversi baru, hal ini dapat dilihat dari rumusan-rumusan Rumusan pasal 28D (2) yang berbunyi “setiap orang berhak untuk bekerja…” rumusan semacam itu ada pemikiran berusaha untuk menghilangkan/ menyembunyikan tanggungjawab negara. Berbeda esensinya dengan rumusan yang berbunyi “setiap orang berhak atas pekerjaan…”, seperti yang tertuang dalam pasal 23 ayat 1 DUHAM. Demikian pula dalam rumusan pasal lainnya seperti berhak untuk mendapat pendidikan (pasal 28 C ayat 1) berhak untuk memperoleh informasi (pasal 28 F). Seharusnya adalah kewajiban negara untuk melindungi apa-apa yang telah diakui sebagai hak asasi seseorang bukan malah menyembunyikannya.


§ Pasal 28I (3) yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Rumusan ini mengundang pertanyaan apa yang dimaksud dengan “dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban itu”? Penggunaan kata ‘tradisional’ lebih mengarah kepada pengertian yang sempit, yang hanya berkaitan dengan identitas budaya tidak menerjemahkan secara lebih luas mencakup hak ekonomi, sosial, budaya dan politik.


§ Dalam perumusan pasal 28 I (1) dimasukkan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (prinsip non retroaktif) yang lengkapnya berbunyi “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Adanya penegasan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut karena belum ada aturan ketentuan sebelumnya atau dikenal dengan asas nonretroaktif telah mengadposi secara mentah Konvensi Hak Sipil dan Politik tanpa mengetahui prinsip dasarnya. Prinsip itu memang merupakan prinsip hukum pidana modern yang oleh sistem hukum internasional ditempatkan sebagai hak yang bersifat sekunder ketika berhadapan dengan asas keadilan dan adanya kejahatan HAM berat, sebagaimana dimaksud Konvensi Geneva 1949.


Rumusan itu telah memutlakkan prinsip non retroaktif dan tidak membuka peluang bagi digunakannya prinsip-prinsip hukum internasional seperti yang tertuang dalam pasal 11(2) DUHAM dan pasal 15 (1-2) ICCPR (Konvensi Hak Sipil dan Politik). Berarti, rumusan itu tidak menyerap seluruh aspirasi dalam DUHAM dan ICCPR yang mengakui adanya kewenangan untuk mengadili para pelanggaran HAM masa lalu, yang dianggap sebagai kejahatan menurut hukum nasional maupun internasional. Meskipun ada klausul lain dalam pasal 28 J (2) yang menyatakan wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, hal ini bisa berdampak serius mengingat bahwa penempatan pasal ini ada dalam konstitusi yang merupakan hukum tertinggi yang tidak mungkin dikalahkan peraturan perundangan dibawahnya. Oleh karena itu keberadaan pasal itu bukan untuk melindungi para pelanggar HAM melainkan untuk tempat persembunyian para pelaku pelanggaran HAM.

Perumusan pasal ini juga dipandang sangat lemah, dan menjadi dilematis apabila diterapkan. Artinya, dengan memasukkan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun (non derogable) kedalam UUD, jika dikaitkan dengan ketentuan hak fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana pula dicantumkan dalam UUD akan berakibat pada masalah pelanggaran hak asasi manusia. Sementara di pihak lain, keterbatasan dana pemerintah yang selalu menjadi alasan untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dapat diterima masyarakat. Maka dari itu perlu dipertimbangkan secara serius apakah asas non derogable tetap akan dipertahankan dalam UUD atau dihilangkan, apalagi bila mengingat bahwa PBB sendiri hanya meletakkan non derogable rights dalam kovenan, yang statusnya sama dengan undang-undang. Karena sepertinya kita mengikat tangan sendiri, suatu hal yang kurang disadari oleh para anggota MPR

Tugas Pancasila part 3

Coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan :
1. Aspek alamiah ketahanan nasional yang meliputi :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk

2. Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan

3. Menurut anda bagaimana peranan ideologi Pancasila dalam
perkembangan Bangsa Indonesia saat ini?

Jawab :

1. a. Posisi dan lokasi geografi Negara
Indonesia sebagai negara yang mempunyai lautan lebih luas daripada daratan dan lokasi geografi Indonesia yang strategis untuk jalur perdagangan antar negara. Maka Ketahanan negara harus diutamakan agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain,karena itu seharusnya lebih memperbanyak kekuatan tempurnya pada bidang kelautan, tidak hanya memperbanyak personil tetapi juga didukung dengan peralatan yang canggih. Bukan karena Indonesia sebagian besar wilayahnya perairan lantas kita meremehkan ketahanan dibidang darat dan udara. Karena disetiap lokasi dan posisi kita mempunyai tantangan dan ancamannya.

b. Keadaan dan kekayaan alam
Indonesia merupakan Negara agraris dan kaya akan sumber daya alam yang berpotensi Negara lain ingin menguasai kekayaan alam yang ada di Indonesia karena pemerintah tidak mampu sepenuhnya mengelola dan menjaga SDA, tetapi kekurangan tenaga ahli dan ada pula Negara yang banyak tenaga ahli tetapi kekurangan kekayaan alam.

c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Di dunia Indonesia tercatat sebagai Negara yang mempunyai tingkat pertumbuhan penduduknya tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan pengelolaan SDM yang baik, sehingga menyebabkan sebagian besar kualitas SDM di Indonesia rendah dibanding Negara lain.

2. a. Ideologi
Ideologi adalah suatu system yang menjadi cara pandang atau pegangan seseorang untuk menjalani kehidupan. Biasanya cara pandang sekelompok masyarakat yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik.Ideologi yang dianut oleh Indonesia adalah ideologi pancasila, yang tatanannya diambil dari nilai-nilai budaya yang sudah mengkristalisasi sejak zaman nenek moyang

b. Politik
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. Serta mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. Yang bisa memperkuat komitmen politik terhadap lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

c. Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

d. Budaya
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

e. Pertahanan dan Keamanan
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

3. Pancasila mempunyai peranan yang cukup besar karena jika Pancasila dilakukan dan diamalkan dengan baik maka Bangsa Indonesia akan damai dan sejahtera.Oleh karena itu perlu di lakukannya peningkatan kesadaran diri dan pemahaman tentang ideologi pancasila pada bangsa ini agar dapat menjadi bangsa yang kuat dan bangsa yang menjaga nilai – nilai budayanya sendiri.

Mempertanyakan Pendidikan Kewarganegaraan

ARTIKEL "Pendidikan Kewarganegaraan dan Demokrasi Indonesia" oleh A Ubaidillah (Kompas, 16/1) menarik untuk ditanggapi lebih lanjut. Ada dua hal yang coba diangkat dalam tulisan itu.

Pertama, pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang selama ini diadakan di Indonesia telah menyimpang dari tujuan mulia pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Entah karena model pendekatan pengajaran yang sifatnya tidak dialogis-partisipatoris, atau karena muatan-muatan politis-ideologis yang dikenakan pada pendidikan kewarganegaraan selama masa Orde Baru (Orba), pendidikan kewarganegaraan dianggap mengalami kegagalan. Dan harga yang harus dibayar karena kegagalan itu amat mahal, antara lain rusaknya moralitas bangsa Indonesia.

Kedua, Ubaidillah memvisikan sebuah pendidikan kewarganegaraan yang demokratis-partisipatoris dengan desain materi yang melibatkan para siswa secara aktif dalam proses pendidikan itu. Di sini ia menyitir pemikiran John Dewey mengenai demokrasi sebagai contoh bagaimana sebuah pendidikan kewarganegaraan seharusnya dipraktikkan.

Kritik kosong?

Tilikan kritis Ubaidillah tentang praktik pendidikan kewarganegaraan selama ini mau tidak mau membawa kita kepada kesimpulan, reformasi pendidikan kewarganegaraan belum terjadi. Karena itu kini saatnya kita melakukan reformasi menyeluruh. Demi keakuratan data, harus dikatakan, pendidikan kewarganegaraan mulai diajarkan lagi secara formal di sekolah sejak 2001. Semula bidang studi ini bernama Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi sejak tahun 2002 berubah menjadi Kewarganegaraan (Civic). Selama tiga tahun terjadi tiga kali perubahan draf kurikulum. Amat jelas dari draf kurikulum itu tidak hanya tema-tema seputar demokrasi, civil society, dan HAM sebagaimana diusulkan Ubaidillah, tetapi juga tema-tema sentral lain yang sifatnya pengembangan diri (self-help).

Tentu saja desain ketiga kurikulum itu amat menekankan model aktif, dialogis- partisipatif. Kurikulum kewarganegaraan kita menyebutnya sebagai model pendekatan belajar kontekstual, di mana partisipasi aktif dan dialogis siswa hanya salah satu unsur dari pendekatan itu. Model pendekatan ini hendak menonjolkan salah satu aspek filsafat pendidikan yang sedang up to date, yakni pendidikan apa pun harus dimulai dari pengalaman siswa. Mirip metode kebidanan Socrates, pengalaman siswa (konteks)-pengalaman hidup bermasyarakat dan bernegara-didialogkan di antara teman-teman dan guru. Materi yang tersaji di buku dan silabus hanya akan menjadi rangkaian pemikiran konseptual (a bundle of thought) yang akan menerangi penggalan-penggalan pengalaman itu.

Pertanyaannya, sejauh mana pendidikan kewarganegaraan yang sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun benar-benar berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila, PPKn atau penataran P4 sebagaimana diprihatinkan Ubaidillah? Terlepas dari bagaimana diajarkan di sekolah, rancangan pendidikan kewarganegaraan yang kita miliki kini amat berbeda dari pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila sebelumnya. Seluruh aspek moral Pancasila yang sebelumnya mendominasi praktik pendidikan di Indonesia kini justru didekonstruksi dan "dilucuti" dari pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan yang kini ada, mengadopsi pendekatan multidimensi. Karena itu tilikan moral terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi beragam (tidak lagi Pancasila sentris). Tentu saja demokrasi dan seluruh aspek yang berhubungan dengannya seperti partisipasi warga negara, peran pers, keadilan dan kepastian hukum, pemilihan umum, dan sebagainya mendapat perhatian istimewa.

Kritik Ubaidillah, "budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatnya korupsi di kalangan elite bisa menjadi fakta gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu" tidak sepenuhnya benar. Bila mau jujur, pendidikan agama telah mengalami kegagalan. Tapi apakah di situ letak masalahnya?

Cara berpikir filosofis membedakan antara kondisi-kondisi yang niscaya bagi terjadinya sesuatu (necessary condition) dan alasan yang memadai bagi terjadinya sesuatu itu (sufficient reason). Apa yang dikritik Ubaidillah adalah kondisi yang memungkinkan terjadinya kemerosotan moral bangsa, tetapi bukan merupakan alasan memadai. Mengingat pengetahuan mengenai yang baik (good) tidak menjamin seseorang pasti berperilaku baik (bermoral), maka tantangannya adalah sejauh mana orang Indonesia menjadi pribadi otentik sebagaimana dipahami Immanuel Kant. Seluruh prinsip moral yang diketahui harus sungguh-sungguh menjadi imperatif kategoris bagi tindakan-tindakan kita karena prinsip-prinsip moral tersebut baik pada dirinya sendiri.

Demokrasi pragmatis

Saya kira tepat Ubaidillah menyitir pemikiran John Dewey mengenai demokrasi sebagai rujukan pentingnya pendidikan yang demokratis dalam pendidikan kewarganegaraan. Meski demikian, mengatakan pemikiran demokratis Dewey "lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok" justru dapat menjadi konsep yang kontradiktif dengan konsep pendidikan kewarganegaraan yang demokratis-partisipatoris sebagaimana ditekankan Ubaidillah. Bagaimana mungkin sebuah pendidikan kewarganegaraan yang dialogis- partisipatoris (demokratis) dapat dipraktikkan bila yang ditonjolkan kepentingan umum (baca: negara)? Apakah John Dewey memaksudkan demikian?

Menurut Shannon Sullivan (Philosophy Today, vol 41:2, 1997), demokrasi selalu dipahami Dewey sebagai demokrasi pragmatis. Yang ia maksud adalah "a humanistic liberal democracy that has the goal of helping humans find ways to eliminate suffering in their lives" (hlm 299). Dalam arti itu harus dikatakan, demokrasi memampukan individu untuk secara pragmatis menemukan cara/jalan guna berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi mencapai kehidupan lebih baik dan membahagiakan (pragmatisme mengajarkan, sesuatu itu bernilai kalau ia bermanfaat bagi individu).

John Dewey tidak berbicara mengenai pengutamaan kepentingan umum di atas kepentingan individu atau kelompok. Menurut filsuf Amerika ini, individu adalah pribadi (self) yang memiliki perilaku/kebiasaan tertentu (habits) dan dorongan atau kecenderungannya (impulses). Sebagai warga suatu masyarakat atau bangsa, habits dan impulses individu ini belum tentu cocok/sesuai kepentingan masyarakat di mana ia hidup. Karena itu setiap individu (sebagai warga negara) perlu melakukan tawar-menawar antara kepentingan dirinya dengan kepentingan masyarakat yang bersangkutan.

Dalam tawar-menawar itu individu dapat mengubah kebiasaan dan perilakunya, dengan catatan, dengan melakukan hal itu ia akan mencapai tujuan akhir, yakni to eliminate suffering in one’s life, Dewey menyebut proses tawar-menawar ini sebagai rekonstruksi, yakni suatu proses di mana "I must find a way to change my habits," bukan untuk memasung kepentingan individu demi kepentingan negara, tetapi untuk mencapai growth of individuals, karena "growth of individual leads to growth of the culture which produces even greater growth of individuals, and so on" (Sullivan, hlm 307).

Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, gagasan demokrasi John Dewey hendak menegaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan Indonesia dijalankan sebegitu rupa sehingga memperkuat posisi tawar individu berhadapan dengan kekuatan negara. Inilah tantangan yang harus dijawab kita bersama.

Jeremias Jena Penulis Buku Kewarganegaraan SMA, Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Dosen Character Building pada Universitas Bina Nusantara, Jakarta