Beberapa Pengertian Otonomi, Sistem Otonomi dan Sistem Pemerintahan Daerah Menurut Prof.Dr.Ateng Syafrudin, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Pembangunannya”, Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH.,M.CL.dalam bukunya menyongsong Fajar Otonomi Daerah”, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah oleh MP. Kristoporus Dawi (Fak. Polpem-IPDN 2010)
Pengertian menurut Prof.Dr.Ateng Syafrudin, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Pembangunannya”
1. Otonomi mengandung arti jumlah atau besarnya tugas, kewajiban, hak dan wewenang serta tanggung jawab urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah otonomi untuk menjadi isi rumah tangga Daerah. Otonomi daerah terkandung unsur kemampuan untuk mewujudkan apa-apa yang menjadi tugas, hak dan wewenang serta tanggung jawabnya memperhatikan, mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sendiri. Dalam bagian terdahulu telah dikemukakan beberapa cara untuk mengukur kemampuan termaksud. Otonomi daerah itu juga merupakan bagian dari pembagian tugas penyelenggaraan kepentingan umum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Dilihat dari segi ini unsur kemampuan harus ada pada pihak yang membagi dan yang menerima bagian tugas, artinya kemampuan jajaran pemerintah pusat juga harus turut diperhitungkan karena akan mempengaruhi pelaksanaannya.( Prof.Dr.Ateng Syafrudin, S.H.,1991:40)
2. Sistem Otonomi daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling berhubungan yang terkandung unsur kemampuan untuk mewujudkan apa-apa yang menjadi tugas, hak dan wewenang serta tanggung jawabnya memperhatikan, mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sendiri. Dalam bagian terdahulu telah dikemukakan beberapa cara untuk mengukur kemampuan termaksud. Otonomi daerah itu juga merupakan bagian dari pembagian tugas penyelenggaraan kepentingan umum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Dilihat dari segi ini unsur kemampuan harus ada pada pihak yang membagi dan yang menerima bagian tugas, artinya kemampuan jajaran pemerintah pusat juga harus turut diperhitungkan karena akan mempengaruhi pelaksanaannya. ( Prof.Dr.Ateng Syafrudin, S.H.,1991:61)
3. Sistem Pemerintah Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling berhubungan yang unsur utamanya terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD yang secara formal mempunyai kewajiban dan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya, sekaligus mempunyai kewajiban dan hak untuk menyerap dan merumuskan aspirasi rakyatnya dalam wujud berbagai upaya penyelenggaraan Pemerintahan.. Kewajiban ini pada dirinya mengandung sifat dan nilai politik karena anggota-anggota DPRD dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum secara nasional dan memang hal itu untuk mewujudkan prinsip yang ditegaskan dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 bahwa” di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan oleh karena di daerah pun, Pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan”. ( Prof.Dr.Ateng Syafrudin, S.H.,1991:40)
“Pengertian menurut Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH.,M.CL. dalam bukunya menyongsong Fajar Otonomi Daerah”
1. Otonomi adalah sebuah tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk), bukan hanya tatanan administrasi Negara (administratiefrechtelijk). Sebagaimana tatanan ketatanegaraan,otonomi berkaitan dengan dasar-dasar bernegara dan sususnan organisasi Negara.paling tidak, ada dua arahan dasar susunan ketatanegaraan dalam perumahan Indonesia merdeka yaitu demokrasi dan penyelenggaraan negara berdasarkan atas hukum.Otonomi bukan sekedar pemencaran penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai efesiensi dan efektivitas pemerintahan.(Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH.,M.CL. ,2002:24-25)
2. Sistem Otonomi Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling barhubungan dalam sebuah tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk), bukan hanya tatanan administrasi Negara (administratiefrechtelijk). Sebagaimana tatanan ketatanegaraan,otonomi berkaitan dengan dasar-dasar bernegara dan sususnan organisasi Negara.paling tidak, ada dua arahan dasar susunan ketatanegaraan dalam perumahan Indonesia merdeka yaitu demokrasi dan penyelenggaraan negara berdasarkan atas hokum. Otonomi bukan sekedar pemencaran penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai efesiensi dan efektivitas pemerintahan.(Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH.,M.CL. ,2002:24-25)
3. Sistem Pemerintahan Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling barhubungan dalam satuan pemerintahan territorial tingkat lbh rendah dalam daerah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tertentu di bidang administrasi Negara sebagai urusan rumah tangganya.Satuan pemerintahan territorial ini lazim disebut daerah otonom, sedangkan hak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang administrasi Negara yang merupakan urusan rumah tangga daerah disebut otonomi. Jauh sebelum merdeka ,cita-cita membentuk satuan pemerintahan tingkat daerah yang otonom telah dikumandangkan oleh para pejuang kemerdekaan, baik dalam tulisan maupun sebagai garis politik gerakan kepartaian dan lain-lain badan.karena itu tidak mengherankan apabila cita-cita itu kemudian tertuang secara mantap dalam UUD,baik dalam UUD1945 maupun UUDS 1950.Dalam Konstitusi RIS(1949) cita-cita daerah otonom terintegrasi dengan faham federasi, baik dalam bentuk Negara bagian atau satuan-satuan pemerintahan yang tegak sendiri. Pada masing-masing Negara bagian, cita-cita otonomi tetap dilaksanakan secara kukuh.(Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH.,M.CL. ,2002:67-68)
“Pengertian menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”
1. Otonomi Daerah adalah wewenang Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah Otonom, sebagai sebutan umum bagi Provinsi, Kabupaten dan Kota, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sistem Otonomi Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling barhubungan dalam wewenang Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah Otonom, sebagai sebutan umum bagi Provinsi, Kabupaten dan Kota, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling barhubungan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang diserahkan kepadaDaerah sebagai fungsi-fungsi pemerintahan daerah otonom yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan lembaga pemerintahan daerah menurut asas desentralisasi. Pemerintah Daerah adalah unsur lembaga pemerintahan daerah yang terdiri dari Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain, yang berfungsi sebagai lembaga eksekutif daerah.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah unsur lembaga pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai lembaga legislatif Daerah.
Hidup ini adalah sebuah diary. Terserah mau menulis apa ke dalam diarimu. Menangis, tertawa, amarah. Apa saja.
Jumat, 08 April 2011
CERITA TENTANG POLITISI ORAL
Setelah Suharto lengser tahun 1998 banyak orang bersuka cita. Seakan telah lepas dari cengkraman ketakutan berbicara, mengutarakan pendapat dan melontarkan kritik secara terbuka. Sampai sekarang pun setiap ulasan politik selalu menggunakan jargon : …” Setelah 32 tahun demokrasi di
negeri ini dikekang/dipasung/dikebiri dst.. oleh rejim orde baru….” Jargon itu diucapkan juga oleh tokoh-tokoh politik DPR/MPR serupa yang berjaya ketika mendukung Suharto dan tetap berjaya juga di DPR/MPR masa kini.
“Pemasungan demokrasi selama 32 tahun…” Itulah sumber penyebab runtuhnya bangsa ini. Hukum harus tunduk kepada kebijaksanaan penguasa. Korupsi,uang masuk, pungli, suap dan komisi tumbuh berkembang menjadi tradisi.Dari pejabat negara yang tertinggi, kelas menengah sampai yang terendah dipinggir jalan, mencari tambahan ekstra yang lebih besar dari strok gaji bulanan. Kenapa semua ini bisa terjadi? Itulah kesalahan terbesar para birokrat bersama politisi pendukung rejim penguasa dalam mengelola negara selama 32 tahun! Gerakan reformasi lahir dan muncul justru karena tekanan dan penindasan penguasa sudah melampaui ambang batas ketahanan dan kesabaran massa rakyat. Menurut logika dan akal sehat, setelah pemerintahan reformasi terbentuk, seharusnya yang nomor satu adalah mengadili kejahatan dan kriminalitas politik rejim orde baru. Termasuk segala kebijakan manajemen pemerintah yang merugikan keuangan negara. Kemudian disusul penuntutan hukum terhadap oknum pelaku kasus per kasus. Kenyataannya sekarang, ungkapan “pemasungan demokrasi selama 32 tahun” hanyalah sekedar jargon yang maknanya semakin kabur.Memang tak dapat disangkal bahwa dulu anggota DPR/MPR pendukung orde baru tidak bebas bicara karena takut ditempeleng dan ditangkap pihak militer. Mereka tahu hak bicaranya dibatasi, tahu banyak rekayasa tapi tak berani melawan. Tanpa susah payah mereka menikmati fasilitas DPR/MPR dan bukan mustahil kecipratan rejeki bila ada kasus berbau korupsi yang sampai ke komisi DPR. Maka terbentuklah kelompok wakil rakyat yang pengecut, rakus dan munafik. Kala itu mereka malu dan jengkel sekali kepada Iwan Fals yang menelanjanginya melalui dendang dan lagu.
Setelah presiden RI bukan lagi tentara yang berpangkat jendral, mereka tak takut lagi ditempeleng atau dipanggil Kodim. Maka terbentuklah politisi oral DPR/MPR yang bicara semaunya, memfitnah dan menghina presiden sipil Kyai Haji yang terkendala akibat stroke. Seperti lazimnya brandalan pengecut, hanya berani dalam kelompok; memeras Cina atau orang lemah, dan lari terbirit-birit bila korbannya punya backing orang kuat. Begitu pulalah politisi oral DPR/MPR,ketika ada pembela Gus Dur yang berani mati, ketika umat NU mengadakan doa bersama istigotsah, sejumlah anggota DPR/MPR kalang kabut minta perlindungan polisi. Mereka takut… Berani karena benar, takut karena salah. Sebetulnya DPR itu kumpulan orang pintar, tahu mana yang benar dan mana yang salah. Mereka tahu juga bahwa GD konsisten melaksanakan amanah
reformasi, basmi KKN dan ingin meluruskan sejarah. Konekuensi lanjutnya pasti akan terbasmi pula semua politisi pedosa rejim orba. Maka GD digoyang terus. Sebagai orang pintar, politisi oral DPR/MPR tahu persis bahwa argumentasi BBGate sangat lemah. Tindak fitnah, penghinaan dan pelecehan kepada GD termasuk move-move politik DPR/MPR yang merusak perekonomian nasional, dapat berakibat dekrit pembubaran DPR. Sekarang mereka takut dekrit presiden
Selain takut kepada eksekutif reformis, politisi DPR/MPR juga takut kepada massa PDIP. Tahun 1999 mereka menggelar proyek ABM karena takut PDIP.
Sekarang untuk menjinakkan banteng, politisi oral DPR/MPR menanam budi mengangkat Mega jadi RI-1. Mereka sudah mulai menghitung komisi yang bakal dipanen kelak. Panen lain yang akan menyusul adalah pecahnya formasi kuat PDIP-PKB. Mereka paham betul bila Mega jadi RI-1 tahun 2001 adalah ibarat bayi lahir prematur. Banyak krisis banyak peluang. Dalam strategi, politisi oral DPR/MPR adalah kumpulan brandal, pengecut, rakus dan licik. Dalam taktik mereka adalah kriminal profesional yang harus diwaspadai. Menggerakkan huru-hara, kelompok etnis/suku, desa sampai RT saling bunuh dan tawuran. Maka isu KKN dilupakan. Bom meledak dimana-mana, ada berita
baru. BBGate, mogoknas BEM, memo, ada berita baru. NU gadungan disambut hangat AR. Dokter jarak jauh disambut hangat AT, ada berita baru. Ginanjar ditahan, hanya tujuan politik bukan berita.
negeri ini dikekang/dipasung/dikebiri dst.. oleh rejim orde baru….” Jargon itu diucapkan juga oleh tokoh-tokoh politik DPR/MPR serupa yang berjaya ketika mendukung Suharto dan tetap berjaya juga di DPR/MPR masa kini.
“Pemasungan demokrasi selama 32 tahun…” Itulah sumber penyebab runtuhnya bangsa ini. Hukum harus tunduk kepada kebijaksanaan penguasa. Korupsi,uang masuk, pungli, suap dan komisi tumbuh berkembang menjadi tradisi.Dari pejabat negara yang tertinggi, kelas menengah sampai yang terendah dipinggir jalan, mencari tambahan ekstra yang lebih besar dari strok gaji bulanan. Kenapa semua ini bisa terjadi? Itulah kesalahan terbesar para birokrat bersama politisi pendukung rejim penguasa dalam mengelola negara selama 32 tahun! Gerakan reformasi lahir dan muncul justru karena tekanan dan penindasan penguasa sudah melampaui ambang batas ketahanan dan kesabaran massa rakyat. Menurut logika dan akal sehat, setelah pemerintahan reformasi terbentuk, seharusnya yang nomor satu adalah mengadili kejahatan dan kriminalitas politik rejim orde baru. Termasuk segala kebijakan manajemen pemerintah yang merugikan keuangan negara. Kemudian disusul penuntutan hukum terhadap oknum pelaku kasus per kasus. Kenyataannya sekarang, ungkapan “pemasungan demokrasi selama 32 tahun” hanyalah sekedar jargon yang maknanya semakin kabur.Memang tak dapat disangkal bahwa dulu anggota DPR/MPR pendukung orde baru tidak bebas bicara karena takut ditempeleng dan ditangkap pihak militer. Mereka tahu hak bicaranya dibatasi, tahu banyak rekayasa tapi tak berani melawan. Tanpa susah payah mereka menikmati fasilitas DPR/MPR dan bukan mustahil kecipratan rejeki bila ada kasus berbau korupsi yang sampai ke komisi DPR. Maka terbentuklah kelompok wakil rakyat yang pengecut, rakus dan munafik. Kala itu mereka malu dan jengkel sekali kepada Iwan Fals yang menelanjanginya melalui dendang dan lagu.
Setelah presiden RI bukan lagi tentara yang berpangkat jendral, mereka tak takut lagi ditempeleng atau dipanggil Kodim. Maka terbentuklah politisi oral DPR/MPR yang bicara semaunya, memfitnah dan menghina presiden sipil Kyai Haji yang terkendala akibat stroke. Seperti lazimnya brandalan pengecut, hanya berani dalam kelompok; memeras Cina atau orang lemah, dan lari terbirit-birit bila korbannya punya backing orang kuat. Begitu pulalah politisi oral DPR/MPR,ketika ada pembela Gus Dur yang berani mati, ketika umat NU mengadakan doa bersama istigotsah, sejumlah anggota DPR/MPR kalang kabut minta perlindungan polisi. Mereka takut… Berani karena benar, takut karena salah. Sebetulnya DPR itu kumpulan orang pintar, tahu mana yang benar dan mana yang salah. Mereka tahu juga bahwa GD konsisten melaksanakan amanah
reformasi, basmi KKN dan ingin meluruskan sejarah. Konekuensi lanjutnya pasti akan terbasmi pula semua politisi pedosa rejim orba. Maka GD digoyang terus. Sebagai orang pintar, politisi oral DPR/MPR tahu persis bahwa argumentasi BBGate sangat lemah. Tindak fitnah, penghinaan dan pelecehan kepada GD termasuk move-move politik DPR/MPR yang merusak perekonomian nasional, dapat berakibat dekrit pembubaran DPR. Sekarang mereka takut dekrit presiden
Selain takut kepada eksekutif reformis, politisi DPR/MPR juga takut kepada massa PDIP. Tahun 1999 mereka menggelar proyek ABM karena takut PDIP.
Sekarang untuk menjinakkan banteng, politisi oral DPR/MPR menanam budi mengangkat Mega jadi RI-1. Mereka sudah mulai menghitung komisi yang bakal dipanen kelak. Panen lain yang akan menyusul adalah pecahnya formasi kuat PDIP-PKB. Mereka paham betul bila Mega jadi RI-1 tahun 2001 adalah ibarat bayi lahir prematur. Banyak krisis banyak peluang. Dalam strategi, politisi oral DPR/MPR adalah kumpulan brandal, pengecut, rakus dan licik. Dalam taktik mereka adalah kriminal profesional yang harus diwaspadai. Menggerakkan huru-hara, kelompok etnis/suku, desa sampai RT saling bunuh dan tawuran. Maka isu KKN dilupakan. Bom meledak dimana-mana, ada berita
baru. BBGate, mogoknas BEM, memo, ada berita baru. NU gadungan disambut hangat AR. Dokter jarak jauh disambut hangat AT, ada berita baru. Ginanjar ditahan, hanya tujuan politik bukan berita.
“Ketahanan Pangan Nasional”
Negara dalam sejarahnya berperan dalam mengubah cara pandang pangan yaitu beras adalah utama. Ini mengubah pola makan dalam skala besar. Bangsa Indonesia adalah konsumen beras terbesar di ASEANL 132 kg/kapita per tahun. Ini luar biasa sekaligus harus diwaspadai.Dalam perspektif Pertahanan Negara, Ketahanan pangan merupakan bagian dari total defense. Tapi defense dan ketersediaan dalam bentuk bagaimana yang berkelanjutan?
Dominasi beras dalam budaya pangan nasional mempunyai konsekuensi sosial kejam. Dalam hal ini kepincangan kelas Kaya-Miskin. Tidak ada petani yang mau anaknya jadi petani dalam negeri agrikultural ini adalah krisis kultural yang akut.Lalu ini hal yang terlupakan: Sumberdaya pangan non-beras, jagung, gandum, sagu, singkong, ubi jalar, ganyong, talas merupakan ciri khas pangan tropis Indonesia yang sudah menjadi budaya kuliner, menjadi terpuruk.Berkaca pada keanekaragaman, Semakin “primitif”, malah justru semakin banyak pilihan makanannya.. ! J
Kurangnya variasi pangan dan terutama pengolahan pangan terkait erat dengan semakin minimnya pengetahuan kita tentang rasa, warna, bau yang mungkin sudah merupakan pesan kultural dari nenek moyang yang sudah kita lupakan. Ini dampak globalisasi, diversifikasi pangan dalam kenyataan terancam oleh monokulturalisasi yang diperkenalkan lewat budaya konsumsi global.
APA YANG HARUS DILAKUKAN KEDEPAN:
Kita perlu memperhatikan aspek produksi pangan, bukan saja distribusinya. Bisnis besar punya kecenderungan ekspansif untuk memproduksi mega-pangan tapi ada ekses kultural bagi penduduk setempat. Kasus Merauke Food Estate akan menjadi cerita Horror di Papua mungkin dalam 10 tahun kedepan.Industri besar harus disikapi hati-hati. Masih ada masalah berat seperti Sawitisasi nasional, atau fokus terhadap cashcrops yang sangat mungkin membuat kerentanan pangan skala besar dan menghapus keanekaragaman.Bagaimana modernisasi teknologi penyediaan dan pengelolaan pangan memang perlu, namun bagaimana melihat bentuk modernisasi yang menggunakan teknologi rakyat yang melibatkan orang banyak? Sejauh mana perusahaan, masyarakat dapat memahami bahwa industri pangan jangan sampai membunuh nuansa kultural dalam sistem produksi.Tantangan masa depan bagi masyarakat urban adalah kecepatan instant yang sehat dan bergizi serta menyenangkan. Memang akan ada perubahan sosial yaitu jumlah makanan cemilan semakin banyak, suatu saat orang akan lebih banyak makan cemilan daripada makanan pokok.Perlu studi-studi antropologi kuliner tentang makna selera untuk pengembangan budaya kuliner kedepan yang sehat, lezat, rendah kalori, dan aman dengan mempertahankan pada keanekaragaman.
Dominasi beras dalam budaya pangan nasional mempunyai konsekuensi sosial kejam. Dalam hal ini kepincangan kelas Kaya-Miskin. Tidak ada petani yang mau anaknya jadi petani dalam negeri agrikultural ini adalah krisis kultural yang akut.Lalu ini hal yang terlupakan: Sumberdaya pangan non-beras, jagung, gandum, sagu, singkong, ubi jalar, ganyong, talas merupakan ciri khas pangan tropis Indonesia yang sudah menjadi budaya kuliner, menjadi terpuruk.Berkaca pada keanekaragaman, Semakin “primitif”, malah justru semakin banyak pilihan makanannya.. ! J
Kurangnya variasi pangan dan terutama pengolahan pangan terkait erat dengan semakin minimnya pengetahuan kita tentang rasa, warna, bau yang mungkin sudah merupakan pesan kultural dari nenek moyang yang sudah kita lupakan. Ini dampak globalisasi, diversifikasi pangan dalam kenyataan terancam oleh monokulturalisasi yang diperkenalkan lewat budaya konsumsi global.
APA YANG HARUS DILAKUKAN KEDEPAN:
Kita perlu memperhatikan aspek produksi pangan, bukan saja distribusinya. Bisnis besar punya kecenderungan ekspansif untuk memproduksi mega-pangan tapi ada ekses kultural bagi penduduk setempat. Kasus Merauke Food Estate akan menjadi cerita Horror di Papua mungkin dalam 10 tahun kedepan.Industri besar harus disikapi hati-hati. Masih ada masalah berat seperti Sawitisasi nasional, atau fokus terhadap cashcrops yang sangat mungkin membuat kerentanan pangan skala besar dan menghapus keanekaragaman.Bagaimana modernisasi teknologi penyediaan dan pengelolaan pangan memang perlu, namun bagaimana melihat bentuk modernisasi yang menggunakan teknologi rakyat yang melibatkan orang banyak? Sejauh mana perusahaan, masyarakat dapat memahami bahwa industri pangan jangan sampai membunuh nuansa kultural dalam sistem produksi.Tantangan masa depan bagi masyarakat urban adalah kecepatan instant yang sehat dan bergizi serta menyenangkan. Memang akan ada perubahan sosial yaitu jumlah makanan cemilan semakin banyak, suatu saat orang akan lebih banyak makan cemilan daripada makanan pokok.Perlu studi-studi antropologi kuliner tentang makna selera untuk pengembangan budaya kuliner kedepan yang sehat, lezat, rendah kalori, dan aman dengan mempertahankan pada keanekaragaman.
Selasa, 05 April 2011
Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Senin, 14 Maret 2011
Tugas Pancasila Part 2
1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan ?
Jawab :
1. Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
2. Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negaranya. Indonesia adalah negara yang sangat dilimpahi oleh kekayaan alam. Namun sampai saat ini pemerintah Indonesia belum terbukti dapat mengelola SDA yang dimiliki secara maksimal. SDA yang seharusnya sangat berpotensi untuk diambil manfaatnya, malah tidak tersentuh sama sekali oleh pemerintah Indonesia. Maka dari itu, banyak SDA yang diambil alih oleh negara lainnya, apalagi SDA yang terletak jauh dari pusat pemerintahan, katakanlah perbatasan Negara. Dan jangan heran jika negara lain dapat maju berkat kekayaan SDA Indonesia yang mereka “curi” akibat Indonesia sendiri tidak memanfaatkannya. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa datang.
2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan ?
Jawab :
1. Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
2. Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negaranya. Indonesia adalah negara yang sangat dilimpahi oleh kekayaan alam. Namun sampai saat ini pemerintah Indonesia belum terbukti dapat mengelola SDA yang dimiliki secara maksimal. SDA yang seharusnya sangat berpotensi untuk diambil manfaatnya, malah tidak tersentuh sama sekali oleh pemerintah Indonesia. Maka dari itu, banyak SDA yang diambil alih oleh negara lainnya, apalagi SDA yang terletak jauh dari pusat pemerintahan, katakanlah perbatasan Negara. Dan jangan heran jika negara lain dapat maju berkat kekayaan SDA Indonesia yang mereka “curi” akibat Indonesia sendiri tidak memanfaatkannya. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa datang.
Selasa, 08 Maret 2011
Tugas Pancasila Part 6
1. Bagaimana pendapat anda mengenai peranan mahasiswa sebagai agent of change dalam reformasi saat ini?
Jawab :
Peranan mahasiswa sebagai agent of change itu wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan manusia. Oleh karena itu Mahasiswa tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia berdasarkan kebenarannya bersumber atas Ketuhanan dan Kemanusiaan agar mencapai perubahan yang lebih baik dan lebih baik lagi.
2. Menurut anda apa yang seharusnya dilakukan sebuah Perguruan Tinggi dalam mendorong percepatan reformasi di bidang teknologi?
Jawab :
Harus senantiasa mengembangkan sistem komputerisasi yang merupakan esensi pokok dari aktifitas sebuah Perguruan Tinggi sehingga memajukan dan mengembangkan kualitas kreatifitas mahasiswanya untuk bisa berkarya lebih inovatif lagi.
Jawab :
Peranan mahasiswa sebagai agent of change itu wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan manusia. Oleh karena itu Mahasiswa tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia berdasarkan kebenarannya bersumber atas Ketuhanan dan Kemanusiaan agar mencapai perubahan yang lebih baik dan lebih baik lagi.
2. Menurut anda apa yang seharusnya dilakukan sebuah Perguruan Tinggi dalam mendorong percepatan reformasi di bidang teknologi?
Jawab :
Harus senantiasa mengembangkan sistem komputerisasi yang merupakan esensi pokok dari aktifitas sebuah Perguruan Tinggi sehingga memajukan dan mengembangkan kualitas kreatifitas mahasiswanya untuk bisa berkarya lebih inovatif lagi.
Tugas Pancasila Part 5
1. Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia?
Jawab :
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi.Orang lupa akan supremasi hukum, orang lupa akan moral politik dan etika politik.Agama mulai dijadikan semacam komoditas.Orang-orang yang berpretensi beragama ternyata terlibat dalam berbagai perbuatan yang tidak terpuji.Dan KKN berjalan terus sebab supremasi hukum sudah diperdagangkan, digadai dan sudah bangkrut.Orang Indonesia sangat "impulsif", cepat naik darah, pendendam, suka memfitnah, seperti tidak mengenal kata maaf dan rekonsiliasi, tidak pernah lupa akan musuh bebuyutan, apalagi sampai lupa KKN, suka menerabas dan potong kompas, pada hal agama tidak memberi petunjuk demikian. Jadi sangat di harapkan Pemimpin yang JUJUR demi tegaknya Hukum di bangsa Indonesia.
2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia?
Jawab :
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa
Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia.
Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “, ini berarti bahwa kehidupan dalam negara harus mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan. Agar saling toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan dan keharmonisan antara umat beragama di Indonesia ini.
Jawab :
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi.Orang lupa akan supremasi hukum, orang lupa akan moral politik dan etika politik.Agama mulai dijadikan semacam komoditas.Orang-orang yang berpretensi beragama ternyata terlibat dalam berbagai perbuatan yang tidak terpuji.Dan KKN berjalan terus sebab supremasi hukum sudah diperdagangkan, digadai dan sudah bangkrut.Orang Indonesia sangat "impulsif", cepat naik darah, pendendam, suka memfitnah, seperti tidak mengenal kata maaf dan rekonsiliasi, tidak pernah lupa akan musuh bebuyutan, apalagi sampai lupa KKN, suka menerabas dan potong kompas, pada hal agama tidak memberi petunjuk demikian. Jadi sangat di harapkan Pemimpin yang JUJUR demi tegaknya Hukum di bangsa Indonesia.
2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia?
Jawab :
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa
Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia.
Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “, ini berarti bahwa kehidupan dalam negara harus mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan. Agar saling toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan dan keharmonisan antara umat beragama di Indonesia ini.
Langganan:
Postingan (Atom)