Senin, 14 November 2011

Latar Belakang Yang Mendasari Perlunya Penyusunan Sistem Informasi Akuntansi

Berikut ini Latar belakang yang terkandung dalam UUD 1945 : 1. Undang-undang no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 2. Permendagri No.13 tahun 2006 yang menyatakan bahwa entitas pelaporan dan entitas akuntansi harus menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah tersebut meliputi serangkaian prosedur yang dimulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan aplikasi komputer. 3. Peraturan pemerintah No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menyatakan bahwa Badan Layanan Umum harus menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat. Setiap transaksi keuangan Badan Layanan Umum harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya harus dikelola dengan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar