Akad : adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
Al-mashnu : barang pesanan dalam transaksi istishna
Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
Amil : petugas pendistribusi zakat
As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah
Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
Haul
: cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti
perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
Hiwalah
: pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan
piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu
entitas kepada entitas lain
Ibnusabil : orang yang dalam perjalanan
Ijarah
: perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati
menurut para fuqaha’. Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:
- Bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan
- Dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan
- Objek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa
Ijarah operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yang disewakan kepada penyewa
Ijarah muntahiyah
bittamlik : Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa.
Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:
-
Ijarah muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang
disewakan kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan
harga yang diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa
selama jangka waktu penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan
setelah cicilan terakhir dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan
secara otomatis berpindah kepada penyewa atas dasar akad baru.
-
Ijarah muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada
penyewa atas aset yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas
dasar akad baru dengan harga tertentu, yang mungkin merupakan harga
simbolis
- Perjanjian ijarah yang memberikan penyewa salah satu
dari 3 (tiga) opsi berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh
penyewa a. Membeli aset yang disewakan dangan harga yang ditentukan
berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa;
b. Pembaruan ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau
c. Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa
Infak : pemberian sesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat
Ishtisna’
: kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani
(pemasok) dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari
al-mustasni–berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk
membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang
disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga sesuai
kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka melalui cicilan
atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini merupakan syarat
dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku
atau tenaga kerja.
Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri
sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia
pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak pada harga
ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ juga
memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa
dibayar dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah
karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.
Istishna paralel :
Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk
meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika
pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri,
maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi
kewajiban kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut
istishna paralel
Kafalah : akad penjaminan yang diberikan oleh
kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)
Kaafil : pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad kafalah
Ma’jur : objek sewa dalam transaksi ijarah
Makful : penerima jaminan dalam akad kafalah
Muallaf : orang yang baru memeluk agama Islam
Mudharabah
: perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal
dengan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi
antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank
syariah sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk
menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan
disetujui oleh kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh
penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah
yang telah ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank
syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan antara bank syariah
sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas nama
deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani,
pedagang, dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang
berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.
Mudharabah Mutlaqah : Investasi tidak terikat.
Mudharabah Muqayyadah : Investasi terikat.
Mudharib : Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut amil
Muqashah : potongan pembayaran
Murabahah
: penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual
memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut.
Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang
dan menyediakan barang untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari
pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang
sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian
menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus terakhir, bank
syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuat janji
untuk membayarnya kepada bank
Musta’jir : penyewa dalam transaksi ijarah
Mustahiq
: penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang
disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)
Musyarakah
: bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing
pihak manyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau
berbeda untuk menyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang
sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap
atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya.
Akan tetapi kerugian dibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang
disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan sebaliknya.
Musyarakah
permanen/tetap
: musyarakah di mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap
sepanjang jangka waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut
Musyarakah
menurun
: musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk
membeli bagian sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun
dan kepentingan saham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal
dari keseluruhan modal.
Muwakil : pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah
Muzakki : pembayar zakat
Nisab
: batas ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah
melebihi batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib
dibayarkan
Nisbah : rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dengan mudharib
Qardh
(pinjaman): penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan
pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima
imbalan namun tidak diperkenankan dipersyaratkan dalam perjanjian
Qardhul
hasan : pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan
dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam
jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam
mengalami kerugian yang bukan merupakan kelalaiannya, maka kerugian
tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman
Riba : pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam
Riqab : hamba sahaya
Salam : bai’ as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengan syarat-syarat tertentu
Salam
paralel : dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan
antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan
Shadaqah : pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata
Shahibul maal : pemilik dana
Sharf
: akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta
asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai
dan tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif
Taukil : tugas
Ta’zir
: denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana
dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial
Ujrah : imbalan
Urbun
: jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu
pembeli mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual.
Jika nasabah atau pelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan
barang, maka urbun akan menjadi bagian dari harga.
Wadiah :
titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat
apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab
atas pengembalian barang tersebut
Wadiah yad-dhamanah : titipan
yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh
penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh
keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
Wadiah
yad-amanah
: titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh
dimanfaatkan oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut
diambil oleh penitip
Wakalah : akad pemberian kuasa dari muwakil
(pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk
melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa
Wakil : penerima kuasa/bank
Zakat
: secara harfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan
suburnya perbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan
yang dizakatkan dan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan
suatu kewajiban mengenai dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan
untuk kategori tertentu. Zakat merupakan jumlah tertentu yang telah
ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa untuk mereka yang berhak terhadap
zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Kata zakat juga
digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan dari dana-dana yang
terkena kewajiban zakat.
http://ilmuperbankan.blogspot.com/2011/02/istilah-istilah-dalam-bidang-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar