Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12
April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat
Kesehatan Bank secara triwulanan.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan
penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank
Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko,
Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari
operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank
tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan
strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia
antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.
2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas
berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank
melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen,
rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian
kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement
yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor
penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
FAKTOR PENILAIAN
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor
CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar