Keberadaan
Wali Amanat dalam kegiatan Pasar Modal di Indonesia memegamg peran yang
sangat vital, terutama dalam kaitannya dengan penerbitan efek bersifat
utang. Dalam undang-undang Pasar Modal, Wali Amanat didefinisikan
sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat
utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat
utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak
penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak,
maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh
kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar
modal, diantaranya mencakup penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan
Emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan
ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan, penyampaian laporan dan
keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi
(RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Efek
bersifat utang yang ditawarkan kepada publik tentunya dimiliki oleh
banyak investor. Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku
kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara
sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang
dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual
oleh masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya
yang tidak efisien. Dengan alasan ekonomis tersebut, satu kreditur
mungkin akan memanfaatkan hasil pengawasan dari kreitur
lainnya. Antara para kreditur mungkin akan saling mengamati untuk
menentukan apakah diperlukan suatu tindakan pengawasan pada Emiten atau
tidak. Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi terlalu banyak kreditur
yang melakukan pengawasan sendiri-sendiri terhadap Emiten, atau
sebaliknya, tidak ada satupun investor yang melakukan pengawasan karena
saling mengandalkan satu sama lain. Kelemahan dari pengawasan secara
individual adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan yang tidak sama
antara satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain yang mungkin timbul
adalah penyebaran informasi yang tidak merata.
Wali
Amanat merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan
pengawasan bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang.
Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan
para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan
kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang harus
dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini.
Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat
dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi
lebih merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan
Emiten kepada seluruh kreditur dalam waktu yang sama.
Berdasarkan
ketentuan UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum. Selain karena kegiatan usaha
perbankan yanng terkait erat dengan pengawasan terhadap para debiturnya,
alasan yang diajukan dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) adalah karena
Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang cukup luas. Untuk
mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak selain bank
umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan melakukan
kegiatan usaha ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar