Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi
tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek
mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan
apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan
Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang
anda mampu melaksanakan proyek tersebut.
Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya,
di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama
ini.
Apa definisi Bank Garansi?
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau
borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor,
borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi
debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain
sebagai kreditur.
Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).
* Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama
dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
* Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia
memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk
menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
* Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan
Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht)
yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin
kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “
yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu,
menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar
kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan
benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk
melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat
menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual
untuk melunasi utangnya…
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan
pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat
meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu.
Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar
Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan
menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya
dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun
pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang
dipergunakan.
Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?
Isi Bank Garansi terdiri dari:
* Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
* Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
* Tanggal penerbitan Bank Garansi
* Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
* Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
* Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
* Penegasan batas waktu penagihan klaim
* Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832
Jenis dan macam Bank Garansi
* Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
* Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
* Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal:
cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk
penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang
dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea
masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
1. Bid Bond/Tender Bond
2. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
3. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
4. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
2. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
3. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi
tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka
klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan,
apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika
menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.
Kegunaan Bank Garansi
Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor,
pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender
sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil,
biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan
terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus
menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek
bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK
(Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah
ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya),
dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment
Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan
proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat
memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi
uang muka, untuk menyelesaikan proyek.
Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli
secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika
perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka
anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat
memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan,
anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan
dalam Bank Garansi tersebut.
http://ilmuperbankan.blogspot.com/2011/05/seluk-beluk-bank-garansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar