Pendahuluan
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang
kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta
bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja. Bank
adalah pencipta uang dimaksudkan bahwa bank menciptakan uang giral dan
mengedarkan uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang kertas dan
logam) merupakan otoritas tunggal bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang
giral dapat diciptakan bank umum. Bank adalah pengumpul dana dan penyalur
kredit berarti bank dalam operasinya mengumpulkan dana dari masyarakat yang
kelebihan dana (surplus spending unit) dan menyalurkan kredit kepada
masyarakat yang membutuhkan dana (defisit spending unit).
Landasan Teori.
Dunia perbankan
telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Dunia ini
menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi,
dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Pembahasan
Sebagaimana
diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas
penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun
tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah
melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale
Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah
menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya
pada 1960 secara
berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche
Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan
kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII)..
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang bank menurut jenisnya.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang bank menurut jenisnya.
a) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
b) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta
pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo,
Bank Niaga, dan lain-lain
c) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain
Jenis Bank:
I.
Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004,
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan
alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai “lender of the last
resort.” Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini.
II.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan
oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum memiliki fungsi
pokok sebagai berikut :
menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
o menciptakan uang
o .menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
o menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
III.
Bank Pengkreditan
Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang
dilakukan oleh bank konvensional (bank umum)
Produk DPK
Produk dana pihak ketiga:
a)
Giro
Giro adalah suatu istilah perbankan
untuk suatu cara pembayaran yang hampir
merupakan kebalikan dari sistem cek.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang
menyimpannya di bank
mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya,
yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke
akun mereka
b)
Tabungan
Tabungan adalah sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga
dalam jangka pendek
c)
Deposito
Deposito adalah sejenis jasa tabungan
yang biasa ditawarkan oleh bank
kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana
uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya
lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa
d) Perdagangan Surat Berharga
Surat berharga adalah surat
pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang sehingga
perdangan surat berharga dapat diartikan bahwa surat-surat itu dapat
diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable
instruments
e)
Pasar Uang antar Bank
Pasar uang adalah suatu
tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat
menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung
maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek
adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan
waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam
pasar uang
PRODUK KREDIT adalah produk
penyaluran dana dalam bentuk kredit
Macam produk kredit :
v Kredit Usaha (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja)
Kredit Usaha adalah kredit
yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat
menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri
rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain-¬lain. Bila Anda memiliki usaha
yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada bank dan
mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha Anda.
v Kredit Konsumsi ((KPR, KPM, Kartu Kredit, Kredit multi
guna, dll )
Kredit Konsumsi adalah kredit
yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli
rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris
adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang
itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank
bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar
sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit
Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha
v Kredit Serba Guna
Kredit Serba Guna adalah
kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun
untuk usaha, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah
Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama
lain dari
Jaminan.
Kesimpulan
Jasa perbankan
diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang
berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Dan banyak jenis jenis dari Bank yang ada d jaman sekarang.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar