PENDAHULUAN
Bank
Indonesia merupakan Bank sentral di Republik Indonesia. Bank ini berperan
sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 Bab II pasal 4 point 1. Sebagai otoritas
moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja
menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan
dan sistem pembayaran).
LANDASAN TEORI
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank
atau lender of last resort
5. Memelihara stabilitas
moneter
6. Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi
7. Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
PEMBAHASAN
Perlu
dikemukakan bahwa tugas pokok Bank Indonesia (BI) berubah sejak diterapkannya
undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai uang
rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang
rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas
moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat
dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak
langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja
lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan
regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular
(contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS
(Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan
kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia
dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock)
yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia
dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman
sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank
sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan
sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada
kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang
menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang
bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan
untuk membayar kembali.
Tujuan BI
adalah mencapai dan memelihara suatu kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai
tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan cara
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan.
KESIMPULAN
Bank
Indonesia merupakan Bank sentral di Republik Indonesia. Bank ini berperan
sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 Bab II pasal 4 point 1.
DAFTAR
PUSTAKA
- http://riankostans.wordpress.com/2011/04/02/peranan-bank-bank-indonesia-dalam-perbankan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar