PENDAHULUAN
Mekanisme penyelesaian
utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup
lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini,
dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul
suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan
oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967). Dengan adanya
lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa yang
hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan
sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari
lembaga kliring adalah untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian
perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara
mudah,cepat,aman,dan efisien.
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh
bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme
pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila
kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk
menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang
berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah.
Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain
dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai
kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.
LANDASAN TEORI
Kliring elektronik yang sudah
dikembangkan di Indonesia, sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring
local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang
didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta
kepada penyelenggara klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan
diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
1.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system
pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.
Meningkatkan
efisiensi, efktifitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.
3.
Memenuhi
kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring
secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
Sesuai cetak biru system Pembayaran
Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local
elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan
pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya,
jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat
Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII),
Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua
pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian
Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik
dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring
elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.
PEMBAHASAN
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta
nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun
menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut.
Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa
kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di
satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya
justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang
dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa
berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan
elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun
atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya
bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank)
kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu
hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem
kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan
Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI
diselenggarakan oleh:
Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan
SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor
Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain
meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik
main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam
bertransaksi.
Proses
Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub
sistem, yaitu :
Kliring
Debet
Meliputi
kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer
debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek,
bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL
akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik
(DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil
perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem
Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN).
Kliring
Kredit
Digunakan
untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat
(paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan
Nominal
Nilai
nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota
debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota
debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota
debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah
bank.
Khusus
untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring
dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi
Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal
Kliring
Pengiriman
transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai
pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan
elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30
WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet
ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil
perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal
kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan
lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya
Kliring
Bank
wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank
maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca
dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
KESIMPULAN
Dengan adanya lembaga kliring, maslah seperti waktu
pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk
penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
- http://funnywardani95.blogspot.com/2011/03/kliring.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar