PENDAHULUAN
Jenis bank dapat
digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan
usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan
kepemilikannya, dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank
dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan,
bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut
berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis,
yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
LANDASAN TEORI
Jenis-jenis bank yang ada di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan
berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya,
yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai
lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana
tidak berbeda.
PEMBAHASAN
Perbedaan jenis perbankan dapat
dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak
pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan
wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi
pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah
dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas
atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga
diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU
No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari
berbagai segi antara lain:
a. Dilihat dari segi fungsinya
a. Dilihat dari segi fungsinya
Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14
Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank
Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank
Pegawai.Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan
ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Bank Pembangunan dan Bank
Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar,
Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi
bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil
(commercial bank)
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya,
kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan
demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral,
Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut
andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte
pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:
1) Bank milik pemerintah
Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah.
Contoh bank milik pemerintah antara lain:
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI
Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara,
BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2) Bank milik swasta nasional
2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank
milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi
Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank
Universal, Bank Internasional Indonesia:
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum
koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4) Bank milik asing
Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara
lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika,
Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank,
Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:
5) Bank milik campuran
5) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing
dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh
warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank,
Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank,
Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan
Bank PDFCI.
c. Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat,
bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini
berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah
produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh
status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya
transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan
pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank
devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan
seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
d. Dilihat dari segi cara menentukan harga
Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik
harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut:
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini
adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas
dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh
kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para
nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode:
a) Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk
simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk
produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga
tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku
bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah
negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang
tahun 1999.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di
Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang
berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga
produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank
berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau
kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan
prinsip syariah dilakukan dengan cara:
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah)
c. Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan (ijarah)
e. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Penentuan biaya-biaya jasa bank
lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan
harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an
dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan
bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.
KESIMPULAN
Penggolongan bank tidak hanya
berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bantuk badan
hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Setelah undang-
undang Nomor 7 Tahun 1992 tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi
hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
DAFTAR PUSTAKA
- shandy07.files.wordpress.com/2011/09/cover.docx
Terima kasih sangat membantu, izin Bookmark
BalasHapus