PENDAHULUAN
Pengertian Fee based income
menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang
didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread
based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan
bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti
kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan
jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off
balance sheet activities”
LANDASAN TEORI
Pada
dasarnya fee based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan cost of
loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal. Fee Base
Income, merupakan hasil pendapatan ke dua dari bank umum. Fee base
income diperoleh dari jasa yang diberikan kepada nasabah. Sebagai contoh
kita mentransfer uang ke sesame bank atau ke berbeda bank maka kita akan
dikenakan biaya berdasarkan bank yang kita tuju, hal itu merupakan Fee Base
Income.
PEMBAHASAN
Berikut
ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee based income
dan pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan fee based income
berdasarkan literatur yang diperoleh oleh penulis :
A. Transfer
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29)
“Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam
pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada
penerima ditempat lain.”
Dengan adanya transfer yang
bermacam-macam tersebut dan mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin
meningkat maka bank berusaha menawarkan fasilitas yang lebih luas kepada
masyarakat dan calon nasabah dalam hal pengiriman uang. Fasilitas tersebut
menjadi semakin luas dengan tersedianya jasa transfer dari dan keluar negeri.
Menurut Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum
Perbankan diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau transfer dari dan keluar
negeri tersebut menjadi dua macam yaitu:
1. kiriman uang
keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah
didalam negeri.
2. kiriman uang
masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar
negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri
(perusahaan, lembaga atau perorangan).
Menurut P. Suhardi dalam bukunya
yang berjudul transaksi transfer dan inkaso(2002:8)
“Transfer merupakan salah satu
bisnis bank untuk meningkatkan pendapatan nonbunga (fee based income)
tersebut adalah menyelenggarakan transfer pengiriman uang”.
Macam-macam jasa yang disediakan
oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak
Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor
Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa
tersebut ?
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan
warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang
bersangkutan.
WARKAT INKASO
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang
tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro,
wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen – dokumen penting
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer
Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank
pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama –
tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB)
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang
dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah
yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan
memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di
dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak
aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang
disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang
yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi
perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter
of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan
antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk
melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi,
dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa
peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran
transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan
importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen
pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat
secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer,
importer
b. Penjual atau disebut juga seller
atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga
opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga
advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting
bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating
bank
h. Bank penjamin atau confirming
bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam
L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut
kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan
dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat
dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua
dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa
dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada
bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka,
mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan
terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima
dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus
menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan
dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan
penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen
tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak
menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim
dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa
pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan
indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat
kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera
dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak
terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena
kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat
atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban
atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka
disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan
jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut
adalah atas beban dan resiko applicant.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata
atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque:
Keuntungan Travellers cheque:
\1. Lebih aman daripada uang tunai
karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan
counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat
pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik
kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan
langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya
dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai
untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
KESIMPULAN
fee based income digunakan untuk
merevisi dan mengendalikan cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga
menjadi lebih optimal.
DAFTAR PUSTAKA
- http://perdanayudha.wordpress.com/2011/03/08/bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar