PENDAHULUAN
Memurut jumingan (2006), “ Analisi kinerja keuanagn bank meruakan proses
pengkajian secara kritis terhadap keuangan bank menyangkut review data,
menghitung, mengukur, menginterprestasi, dan memberi solusi terhadap keuangan
bank pada suatu priode tertentu. Dengan melakukan analisis kita dapat
mengetahui bank tersebut dalam kondisi sehat atau sakit.
LANDASAN TEORI
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh
BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan,
baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan bank
penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta memelihara
kepercayaan masyarakat.
PEMBAHASAN
Pengertian
Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah
bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain,
bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan
yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian
Kesehatan Bank
Penilaian terhadap kesehatan bank di Indonesia sampai saat
ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality,
Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based
supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat
ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang
memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian
faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL.
Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu
bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut
(apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari
satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik,
kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak
segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak
sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua
bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami
kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak
sehat.
Penilaian terhadap kesehatan bank secara kuantitatif
dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah
1.
permodalan (capital);
Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a.
kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta
kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b.
kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses
kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan Bank.
2.
kualitas aset (asset quality);
Penilaian
terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan
aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP);
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal,
sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3.
manajemen (management);
Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a.
kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b.
kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank
Indonesia dan atau pihak lainnya.
4.
rentabilitas (earning);
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net
interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b.
perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5.
likuiditas (liquidity);
Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan
to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi
pendanaan;
b.
kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas
pendanaan.
6.
sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian
terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b.
kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk
penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong
sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan
industri keuangan;
b.
Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong
baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera
diatasi oleh tindakan rutin;
c.
Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong
cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat
kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d.
Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong
kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan
industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau
kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak
dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya.
e.
Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong
tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya.
KESIMPULAN
Kesehatan bank penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan
baik serta memelihara kepercayaan masyarakat. Penilaian tingkat kesehatan bank
secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
DAFTAR
PUSTAKA
- digilib.petra.ac.id/.../jiunkpe-ns-s1-2007-32403048-8775-rasio_keua..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar